Produk Inovatif Terbaru untuk membayar PESANGON Karyawan Anda

Project Info

Project Description

Pesangon adalah uang kompensasi wajib yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK, pensiun, atau berakhirnya kontrak, yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, dan PP No. 35 Tahun 2021. Komponennya meliputi uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).  —sumber AI Overview—

Bagi Perusahaan PT , tentu saja wajib dalam mengatur anggaran agar dapat di manage dengan baik. Kini telah hadir solusi inovatif dari Sektor Finansial yang mampu memberikan tambahan nominal sehingga bisa meringankan anggaran perusahaan.

Strategi ini memang diciptakan agar Perusahaan dapat menganggarkan Dana Pesangon jauh-jauh hari sehingga nominal yang disiapkan lebih ringan. Tidak hanya itu , dengan metodologi yang handal, anggaran Dana Pesangon ini dapat bertumbuh dengan sendirinya.

Bagaimana penjelasan lebih detailnya ? Apa saja persiapan yang harus dilakukan ? Bagaimana penerapan-nya bagi perusahaan Anda ?

Hubungi Real Funders dan associate nya.